BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Badan Usaha dan perusahaan memiliki
perbedaan yang signifikan karena itu di perlukan adanya pemahaman agar tidak
terjadi kekeliruan. Badan Usaha diidentifikasi kesatuan yuridis dan ekonomi
yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan
tujuan untuk mencari laba, sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktifitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat.
Adapun fakor-faktor yang mempengaruhi
berdirinya suatu badan usaha antara lain krisis ekonomi yanga terjdi saat ini,
banyaknya pengangguran , tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan.
Peranaan badan usaha jelas sangat penting
dan berkontribusi terhadap kemakmuran
rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunnya perekonomian di
Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada maka di kemukakan rumusan
masalah sebagai berikut:
1)
Apa
perbedaaan antara Badan Usaha dan Perusahaan?
2)
Jelaskan bentuk-bentuk badan usaha!
3)
Apa
peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia?
4)
Jelaskan
mengenai penggabungan usaha dan struktur organissi ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penelitian
yang ingin dicapai, adalah:
1)
Untuk
mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusaan
2)
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
3)
Untuk
menambah wawasan tentang peranan badan usaha dalam perekonomian Indonesia.
4)
Untuk
mengetahui mengenai penggabungan usaha dan struktur organissi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha adalah perusahaan
atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung
atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.Jadi, badan usaha merupakan
suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
Perusahaan adalah
bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan
alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan.
Secara garis besar perbedaan antara badan usaha dan
perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Perusahaan
menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau
rugi.
2.
Perusahaan dapat
berupa toko, instansi, pabrik dan sebagainya, sedangkan badan usaha dapat
berupa CV, PT, FIRMA, Koperasi dan sebagainya.
3.
Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian
dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
4.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis sedangkan badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomi.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan
untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi – fungsi sbb:
1.
Fungsi
operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang
memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan
baik.Fungsi operasional terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi
pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi
administrasi, fungsi teknologi informasi, dan fungsi tranformasi dan komunikasi.
2.
Fungsi
Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang
menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola.Fungsi manajerial terdiri dari
fungsi – fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan
fungsi pengendalian.
3.
Fungsi Sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan
dengan lingkungan diluar badan usaha (eksternal).Fungsi sosial ini menyatakan
sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di
luar badan usaha tersebut.Fungsi sosial terdiri dari penyediaan lapangan kerja
dan peningkatan kualitas hidup.
4.
Fungsi
Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi
oleh kemajuan dunia usaha.Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.
2.2. Bentuk – Bentuk Badan Usaha
2.2.1. Badan Usaha menurut Badan Hukum:
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal,
menejemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut pemilik modal
pemimpin perusahaan.Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidak
terbatas.Artinya bahwa orang tersebut bertanggung jawab terhadap kewajiban atau
utang – utang nya dengan seluruh harta kekayaan milik pribadinya.
Ciri – ciri perusahaan perseorangan:
1.
Dimiliki oleh
perorangan
2.
Pengelolaan
terbatas atau sederhana
3.
Modal tidak
terlalu besar
4.
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik usaha.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1.
Dapat dengan
mudah dimulai
2.
Merupakan
organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah
3.
Pemilik
mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan
Keburukan atau kekurangan peruasahaan perseorangan :
1.
Besar perusahaan
tebatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas
2.
Keterbatasan
tenaga kerja
3.
Kemampuan
manajemen terbatas
4.
Kebutuhan modal
yang dapat dipenuhi pemilik perusahaan relatif kecil
b. FIRMA
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin
perusahaan. Menurut KUHD, Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam
persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.Modal Firma
terutama berasal dari setoran setiap orang yang terkait dalam kesepakatan
Firma.Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama.Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangan
menunjang keberhasilan Firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa
menyetor sejumlah modal.Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal
yang semestinya disetorkan.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota
Firma, yaitu sebagai berikut :
1.
Anggota yang
mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan
2.
Anggota yang
tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti diatas adalah
untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan persekutuan Firma:
1.
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin Karena tidak tergantung pada seorang pemilik
2.
Untuk memperoleh
kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung
jawab
3.
Modal dapat
terpenuhi dan bisa menjadi lebih besar dari pada perusahaan perseorangan
4.
Adanya kerjasama
dari pihak pemilik.
Kelemahan Firma :
1.
Tanggung jawab
pemilik tidak tebatas
2.
Modal susah
diambil walau sekutu mengundurkan diri
3.
Resiko perusahaan
untuk bubar sangat besar.
c. Perseroan Komanditer
Perseroan
Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang
atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda – beda diantara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia memimpin,
mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang – utang
perusahaan.Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia memimpin perusahaan, hanya
bertanggung jawab atas utang – utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan
komanditer.
1.
Kelompok
pertama, yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku
pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer aktif.
2.
Kelompok kedua
yaitu mereka hanya mengikut sertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola
perusahaan, mera ini dinamakan sekutu komanditer pasif.
Keuntungan perseroan komanditer, yaitu sebagai
berikut:
1.
Relatif mudah
mendirikannya
2.
Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.
Kemungkinan di
adakan spesialisasi pengolaan
4.
Pemilik
termotivasi untuk bekerja keras
Kelemahan perseroan komanditer, yaitu sebagai
berikut :
1.
Sebagian sekutu
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang utang perusahaan
2.
Sering terjadi
perbedaan pendapat antara sekutu sekutu
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya. Didalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1.
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.
Modal dan ukuran
perusahaan besar
3.
Kelangsungan
hidup perusahaan ada di tangan pemilik saham
4.
Dapat di pimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
6.
Mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan
7.
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk deviden
8.
Pajak berganda
pada pajak penghasilan dan pajak deviden
Jenis jenis Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia
:
1.
PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan
Terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa di miliki oleh orang orang tertetu
yang telah di tentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga yang kertasnya sudah tertulis nama
pemilik saham yang tidak mudah untuk di pindah tangankan kepihak lain.
2.
PT Terbuka
PT Terbuka adalah jenis PT dimana
saham saham perusahan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa
terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Pada
umumnya saham PT Terbuka kepemilikannya atas unjuk buak atas nama sehingga
tidak sulit menjual maupun membeli saham PT Terbuka tersebut .
3.
Perseroan
Terbatas / PT Dosmetik
PT Dosmetik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
4.
Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT Asing adalah PT yang didirikan di
Negara lain dengan aturan hukum yang berlaku di Negara di tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau modal
asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negeri di bentuk PT yang
taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5.
Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT Perseorangan adalah PT saham yang
telah di keluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja.Orang yang menguasai
saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan
tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan memiliki kekuasaan tunggal,
yaitu menguasai wewenang direktur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6.
Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
2.2.2.Badan Usaha menurut Permodalan
a.
BUMN ( Badan
Usaha Miik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar / seluruh modalberasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar besarnya untuk
kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
Negara yang nilainya cukup besar.
v Tujuan BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan
tujuan komersial. Sebaliknya tujuan sosial di bedakan dari tujuan komersial,
untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedangkan tujuan komersial di
bayar oleh konsumen. Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam
betuk BUMN, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan
mekanisme pasar dalam distribusi sumberdaya secara optimal, yang berarti pula
mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomi yang
optimal.
Ciri
ciri BUMN :
1.
Pengawasan dilakukan
baik secara hirarti maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
2.
Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
3.
Semua resiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
4.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
5.
Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian Negara
6.
Modal seluruhnya
dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
7.
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi
8.
Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri
9.
Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan
bank.
BUMD juga termasuk bagian dari
BUMN.BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD di tegaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri
ciri BUMD :
1.
Didirikan
berdasarkan peraturan daerah
2.
Dipimpin oleh
direksi yang di angkat dan di berhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan
DPRD
3.
Masa jabatan
dieksi selama 4 tahun
4.
Bertujuan untuk
memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Tujuan
BUMD
1.
Memberikan
sumbangsi pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
2.
Mengejar dan
mencari keuntungan
3.
Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
4.
Perintis
kegiatan kegiatan usaha
5.
Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
b.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan .
v Tujuan koperasi
Untuk
menyejahterakan anggotanya.Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan masyarakat
adil makmur materian spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip
Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang orang
7.
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pegambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
c.
BUMS (Badan
Usaha MIlik Swasta )
BUMS adalah
perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang
berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Tujuan utama BUMS adalah untuk mendapaatkan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi pemiik.
Badan usaha
ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta.Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan
semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.Contoh :
perusahaan swasta yang bermotif nir_laba yaitu rumah sakit, sekolah, akademik,
dll.
2.2.3.
Badan usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan
menjadi 5, yaitu :
1.
Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengelola dan mengambil
hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya.
2.
Badan usaha
agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan
dan mengelola tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilya.
3.
Badan usaha
perdagangan adalah badan usaha y.ng membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali
tanpa mengubah bentuk.
4.
Badan usaha industri adalah badan usaha yang membeli
bahan baku kemudian mengolah menjadi pahan penolong dan bahan jadi.
5.
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan kenikmatan, kemudahan,
kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan.
2.3 Peran badan usaha dalam perusahaan indonesia
2.3.1. Secara Umum
1)
Sebagai
produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Menghasilkan
barang dan jasa yang diperlukan untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat.
2)
Sebagai
suber penghasilan dan pendapatan masyarakat
Wadah yang dijadikan
mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber pendapatan.
3)
Sebagai
penyedia lapangan pekerjaan serta pendukung dan penujang pendidikan
Membuka
lapangan pekerjaan dan memberikan bantuan berupa beasiswa kepada pelajar.
4)
Sebagai
sumber pendapatan Negara
Menambah
produksi Nasional yang meningkatkan kesempatan kerja sehingga membantu
pemerintah memperlancar perekonominan nasional.
5)
Sebagai
agen pembagunan Nasional
Menanamkan
modal yang berpeluang sebagai pembangunan biaya Nasional.
2.3.2. Secara
khusus
2.3.2.1
Peranan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
BUMN
dapat mengelola dan menggunakan cabang – cabang produksi yang pokok untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
2.
Pemerintah
melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal
3.
BUMN
menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan
nonpajak
4.
BUMN
dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi
pengangguran
5.
BUMN
dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
2.3.2.2
Peranan
Badan Usaha Milik Swasta
1.
Meningkatkan
penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor
dan impor
2.
Membantu
pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran
masyarakat
3.
Meningkatkan
lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
4.
Membantu
pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
2.3.2.3
Peran
Koperasi
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan masyarakat
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
4.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.4 Penggabungan Usaha
dan Struktur Organisasi
2.4.1 Penggabungan Usaha.
Merger adalah proses difusi atau
penggabungan dua perseroan
dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara
yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger
terbagi menjadi tiga, yaitu:
a)
Merger horizontal, adalah merger yang
dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua
perusahaan roti,
perusahaan sepatu.
b) Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan
pemintalan benang merger dengan perusahaan kain,
perusahaan ban
merger dengan perusahaan mobil.
c) Konglomerat
ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan
makanan.Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan
usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih
baik.Caranya ialah dengan saling bertukar saham
antara kedua perusahaan yang disatukan.
v Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk
kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a) Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank
Mandiri merupakan gabungan dari Bank
Bumi Daya, Bank Dagang Negara,
Bank Pembangunan Indonesia,
Bank Ekspor Impor Indonesia
b) Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel
yang sering dijumpai antara lain:
·
Kartel wilayah adalah penggabungan yang
didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya
·
Kartel produksi adalah penggabungan yang
bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota
produksi)
·
Kartel bersyarat atau kartel kondisi
adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan
barang, dan penetapan kualitas produksi
·
Kartel harga adalah penggabungan dengan
menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·
Kartel pembelian dan penjualan adalah
penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi
persaingan.
Holding
Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau
saham perusahaan lainnya.Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai
tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT
yang menguasai.
d) Concern
Sebenarnya
concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company
sering berbentuk PT,
sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang
mempunyai modal yang amat besar.
Corner
dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari
keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli
dan menaikkan harga.
f) Syndicate
Syndicate
adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau
mengerjakan suatu proses produksi.
Joint
venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk
usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan
alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
h) Production
Sharing
Production
sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
Waralaba
merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka
gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise
(pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan
oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan
merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama.
Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya
trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
2.4.2 Struktur Organisasi dan
Implementasi dalam Perusahaan Bisnis
Organisasi
pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul,
bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin
dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, meisn, metode,
lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan
secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut
para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.:
a) Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
b) James D Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusi auntuk mencapai tujuan bersama.
c) Chester I Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
d) Stephen P Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
2.4.2.1
IMPLEMENTASI STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN BISNIS
Pada
sebuah perusahaan, pembuatan struktur organisasi perusahaan bukan hanya sekedar
menggambarkan deskripsi terhadap wewenang dan tugas karyawan dalam sebuah
organisasi tapi juga memberikan gambaran yang jelas terhadap kejelasan tanggung
jawab, kejelasan kedudukan, dan kejelasan tugas.
2.4.2.2
STRUKTUR ORGANISASI
PERUSAHAAN
Meskipun
tidak bisa disamaratakan, namun pada dasarnya ada beberapa fungsi perusahaan
yang ditunjukkan dalam struktur organisasi perusahaan yang harus ada. Mengingat
posisi tersebut memiliki peran penting dalam proses berjalannya sebuah
organisasi perusahaan.
a)
General Manajer
Dalam sebuah perusahaan
tugas dari general manajer adalah memimpin perusahaan.Selain itu, seorang
general manajer memiliki tanggung jawab pada keseluruhan sistem yang berjalan
dalam sebuah perusahaan. Dalam melaksanakan fungsinya, general manajer akan
dibantu oleh beberapa manajer yang memiliki fungsi spesialisasi.
Kebijakan general
manajer merupakan hal tertinggi yang harus dipatuhi oleh anggota perusahaan
lainnya karena ia merupakan posisi tertinggi yang terdapat di dalam struktur
organisasi perusahaan.
b)
Direktur/ division
Tugasnya adalah
memimpin bagian khusus dalam perusahaan serta melakukan koordinasi antar divisi
dan memberikan laporan kepada general manajer.Setiap bagian, tidak memiliki
garis komando lintas divisi sehingga hanya bisa mengambil kebijakan pada
masing-masing divisi.
Seperti pada divisi
marketing, tidak bisa memberikan intervensi kepada divisi keuangan. Yang bisa
dilakukan adalah memberikan informasi dan masukan yang dibutuhkan pada bagian
lain.
Oleh karena itu,
direktur memiliki tugas yang sangat terarah sehingga tanggung jawab yang
diembannya pun harus mampu ditransparasikan kepada general manajer dan kepada
divisi lain sebagai bukti adanya satu kesatuan visi dan misi dalam struktur
organisasi perusahaan.
c)
General Affair
Merupakan bagian divisi
yang bertugas untuk menyediakan segala kebutuhan dan perlengkapan guna
menunjang aktivitas perusahaan. Seperti untuk mengurusi masalah seragam
karyawan,mobil dinas, mess karyawan, pemeliharaan lingkungan kantor atau juga
memilih mitra kesehatan dengan perusahaan.
Dalam struktur
organisasi perusahaan, general affair ini juga mempunyai peranan yang sangat penting
dalam memajukan perusahaan karena tanpa keseragaman karyawan yang baik, maka
perusahaan juga tidak akan terlihat rapi dan terkoordinasi.
d)
Personalia Department
Divisi ini memiliki
tugas untuk menjaga kualitas sumber daya manusia perusahaan.Prosesnya dimulai
dari masa perekrutan, penggantian jabatan, promosi dan mutasi karyawan,
penilaian kinerja, pemberian penghargaan serta menjaga kinerja karyawan. Dalam
proses perekrutan pegawai baru, pihak inilah yang berfungsi secara khusus untuk
bisa memilih dan mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
e)
Accounting Departmen
Merupakan departemen
yang bertugas untuk mencatat serta mengatur masalah keuangan perusahaan. Divisi
ini juga bertugas untuk mengadakan audit atas kinerja yang sudah dilakukan
divisi lain, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan khususnya di bidang
keuangan, termasuk mengontrol keseimbangan keuangan perusahaan. Pada bagian
ini, pegawai yang ditunjuk haruslah bersikap jujur dan teliti karena jika
tidak, maka perusahaan akan kehilangan berbagai aset yang berpotensi memajukan
perusahaan.
f)
Purchasing Department
Divisi ini biasanya
dimiliki oleh perusahaan manufaktur. Tugasnya adalah membeli bahan baku
produksi. Selain itu divisi ini juga bertugas menjalin kerjasama dengan pihak
supplier bahan baku guna menjamin kelangsungan proses produksi perusahaan.
Divisi inilah yang
bertanggung jawab terhadap proses praproduksi perusahaan agar bisa menghasilkan
produk barang atau jasa yang baik, yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
g)
Marketing Department
Divisi marketing
merupakan divisi ujung tombak perusahaan.Sebab, tugas divisi ini adalah
memasarkan semua produk yang dihasilkan oleh perusahaan.Dengan demikian,
perusahaan bisa mendapatkan keuntungan jika produk yang mereka hasilkan bisa
laku di pasaran. Perusahaan dengan divisi marketing yang baik akan mendapatkan
hasil yang baik pula. Oleh sebab itulah banyak perusahaan yang mencari pegawai
untuk posisi marketing dengan syarat-syarat pandai berkomunikasi, serta menarik
secara penampilan karena kedua hal tersebut yang mampu meningkatkan daya tarik
klien terhadap produk perusahaan tersebut.
h)
R & D Development
Fungsi dari divisi ini
adalah melakukan penelitian serta mengembangkannya. Penelitian yang dilakukan menyangkut
semua kebutuhan perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja
perusahaan. Seperti melakukan penelitian mengenai produk apa yang pada saat ini
dibutuhkan oleh masyarakat, atau juga melakukan penelitian mengenai persepsi
masyarakat atas produk yang dihasilkan perusahaan. Hasil dari penelitian
tersebut akan digunakan untuk menciptakan sebuah sistem baru yang lebih baik
bagi proses yang ada di perusahaan.
i)
Quality Assurance Department
Di perusahaan
manufaktur divisi ini bertugas untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan
perusahaan sebelum dipasarkan ke tengah masyarakat. Produk yang tidak sesuai
standar, akan dipisahkan untuk kemudian dikelompokkan ke dalam golongan produk
gagal. Di perusahaan jasa, seperti bank tugas dari divisi ini adalah melakukan
pengawasan atas sistem yang dijalankan dalam proses pelayanan pada nasabah.
Dengan demikian, semua nasabah bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.
j)
Maintenance Deparment
Divisi ini biasanya
disiapkan bagi perusahaan manufaktur atau juga bagi perusahaan yang memiliki
kantor sendiri. Sementara bagi perusahaan yang gedung kantornya masih bergabung
dengan perusahaan lain secara menyewa, biasanya meniadakan divisi ini. Sebab
divisi ini bertugas memelihara perangkat yang terkait proses operasional
perusahaan. Seperti menjaga mesin produksi, instalasi listrik, pendingin
atau menjaga perangkat komputer. oleh karenanya, tidak semua perusahaan
memiliki divisi ini, khususnya perusahaan jasa dan perusahaan yang gedung
kantornya masih dalam status sewa.
k)
Public Relation Department
Fungsi dari divisi ini
adalah menjadi perwajahan perusahaan dan penciptaan citra perusahaan.khususnya
dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan pihak eksternal perusahaan yang
terkait dengan operasional perusahaan. Salah satu fungsinya adalah memberikan
keterangan pers kepada wartawan apabila terdapat hal yang berkaitan dengan
perusahaan tersebut. Pemahaman akan struktur organisasi perusahaan beserta
kewajiban atas peran masing-masing adalah sebuah keniscayaan dan sangat
mempengaruhi laju pertumbuhan perusahaan.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Sedangkan peruasahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikanya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan
kelebihan. Peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna
mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia,
memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan serta menunjang pelaksanaan
program kebijakan pemerintah dibidang ekonomi.
4.2.
Saran
Badan
usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampur adukan badan
usaha dan perusahan, namun dalam perbedaan itu seharusnya perusahaan dan badan
usaha harus saling melengkapi dan mendukung guna meningkatkan stabilitas
perekonomian nasional, sebab badan usaha dan perusahaan serta termasuk koperasi
merupakan badan penyokong ekonomi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar