Rabu, 24 Desember 2014

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     Badan Usaha dan perusahaan memiliki perbedaan yang signifikan karena itu di perlukan adanya pemahaman agar tidak terjadi kekeliruan. Badan Usaha diidentifikasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba, sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktifitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.

     Adapun fakor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain krisis ekonomi yanga terjdi saat ini, banyaknya pengangguran , tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.

     Peranaan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap  kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunnya perekonomian di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada maka di kemukakan rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Apa perbedaaan antara Badan Usaha dan Perusahaan?
2)      Jelaskan  bentuk-bentuk badan usaha!
3)      Apa peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia?
4)      Jelaskan mengenai penggabungan usaha dan struktur organissi ?                           


1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah:
1)      Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusaan
2)      Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
3)      Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha dalam perekonomian Indonesia.
4)      Untuk mengetahui mengenai penggabungan usaha dan struktur organissi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.Jadi, badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
Perusahaan adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan.
Secara garis besar perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi.
2.      Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik dan sebagainya, sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, FIRMA, Koperasi dan sebagainya.
3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
4.      Perusahaan merupakan kesatuan teknis sedangkan badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi.

Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi – fungsi sbb:
1.      Fungsi operasional
         Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.Fungsi operasional terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi teknologi informasi, dan fungsi tranformasi dan komunikasi.

2.      Fungsi Manajerial
         Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola.Fungsi manajerial terdiri dari fungsi – fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian.

3.      Fungsi Sosial
         Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan diluar badan usaha (eksternal).Fungsi sosial ini menyatakan sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut.Fungsi sosial terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup.

4.      Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
         Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha.Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.

2.2.   Bentuk – Bentuk Badan Usaha
         2.2.1. Badan Usaha menurut Badan Hukum:
              a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, menejemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut pemilik modal pemimpin perusahaan.Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidak terbatas.Artinya bahwa orang tersebut bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang – utang nya dengan seluruh harta kekayaan milik pribadinya.
Ciri – ciri perusahaan perseorangan:
1.      Dimiliki oleh perorangan
2.      Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.      Modal tidak terlalu besar
4.      Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik usaha.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1.      Dapat dengan mudah dimulai
2.      Merupakan organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah
3.      Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan
Keburukan atau kekurangan peruasahaan perseorangan :
1.      Besar perusahaan tebatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas
2.      Keterbatasan tenaga kerja
3.      Kemampuan manajemen terbatas
4.      Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi pemilik perusahaan relatif kecil
              b. FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.Modal Firma terutama berasal dari setoran setiap orang yang terkait dalam kesepakatan Firma.Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangan menunjang keberhasilan Firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal.Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan.

Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota Firma, yaitu sebagai berikut :
1.      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan
2.      Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti diatas adalah untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan persekutuan Firma:
1.      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin Karena tidak tergantung pada seorang pemilik
2.      Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab
3.      Modal dapat terpenuhi dan bisa menjadi lebih besar dari pada perusahaan perseorangan
4.      Adanya kerjasama dari pihak pemilik.
Kelemahan Firma :
1.      Tanggung jawab pemilik tidak tebatas
2.      Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
3.      Resiko perusahaan untuk bubar sangat besar.

              c. Perseroan Komanditer
      Perseroan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda diantara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang – utang perusahaan.Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia memimpin perusahaan, hanya bertanggung jawab atas utang – utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer.
1.      Kelompok pertama, yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer aktif.
2.      Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikut sertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan, mera ini dinamakan sekutu komanditer pasif.

Keuntungan perseroan komanditer, yaitu sebagai berikut:
1.      Relatif mudah mendirikannya
2.      Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.      Kemungkinan di adakan spesialisasi pengolaan
4.      Pemilik termotivasi untuk bekerja keras



Kelemahan perseroan komanditer, yaitu sebagai berikut :
1.      Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang utang perusahaan
2.      Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu sekutu

              d. Perseroan Terbatas (PT)
      Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya. Didalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1.      Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.      Modal dan ukuran perusahaan besar
3.      Kelangsungan hidup perusahaan ada di tangan pemilik saham
4.      Dapat di pimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.      Kepemilikan mudah berpindah tangan
6.      Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan
7.      Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk deviden
8.      Pajak berganda pada pajak penghasilan dan pajak deviden

Jenis jenis Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia :
1.      PT Tertutup
            PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa di miliki oleh orang orang tertetu yang telah di tentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga yang kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk di pindah tangankan kepihak lain.

2.      PT Terbuka
            PT Terbuka adalah jenis PT dimana saham saham perusahan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Pada umumnya saham PT Terbuka kepemilikannya atas unjuk buak atas nama sehingga tidak sulit menjual maupun membeli saham PT Terbuka tersebut .


3.      Perseroan Terbatas / PT Dosmetik
            PT Dosmetik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

4.      Perseroan Terbatas / PT Asing
            PT Asing adalah PT yang didirikan di Negara lain dengan aturan hukum yang berlaku di Negara di tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau modal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negeri di bentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

5.      Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
            PT Perseorangan adalah PT saham yang telah di keluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja.Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan memiliki kekuasaan tunggal, yaitu menguasai wewenang direktur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.

6.      Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
            PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.

2.2.2.Badan Usaha menurut Permodalan
a.      BUMN ( Badan Usaha Miik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar / seluruh modalberasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan Negara yang nilainya cukup besar.

v  Tujuan BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaliknya tujuan sosial di bedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedangkan tujuan komersial di bayar oleh konsumen. Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam betuk BUMN, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumberdaya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomi yang optimal.
Ciri ciri BUMN :
1.      Pengawasan dilakukan baik secara hirarti maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
2.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
3.      Semua resiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
4.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
5.      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara
6.      Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
7.      Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
8.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri
9.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
10.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

            BUMD juga termasuk bagian dari BUMN.BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD di tegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun  2000 tentang kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri ciri BUMD :
1.      Didirikan berdasarkan peraturan daerah
2.      Dipimpin oleh direksi yang di angkat dan di berhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
3.      Masa jabatan dieksi selama 4 tahun
4.      Bertujuan untuk memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Tujuan BUMD
1.      Memberikan sumbangsi pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
2.      Mengejar dan mencari keuntungan
3.      Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.      Perintis kegiatan kegiatan usaha
5.      Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.



b.      Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan .

v  Tujuan koperasi
   Untuk menyejahterakan anggotanya.Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur materian spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Prinsip Prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pegambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

c.       BUMS (Badan Usaha MIlik Swasta )
   BUMS adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang berdasarkan UUD 1945 pasal 33,  bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuan utama BUMS adalah untuk mendapaatkan keuntungan yang sebesar besarnya bagi pemiik.
   Badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta.Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.Contoh : perusahaan swasta yang bermotif nir_laba yaitu rumah sakit, sekolah, akademik, dll.
        


2.2.3.      Badan usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi 5, yaitu :
1.      Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengelola dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya.
2.      Badan usaha agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengelola tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilya.
3.      Badan usaha perdagangan adalah badan usaha y.ng membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk.
4.      Badan usaha industri adalah badan usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi pahan penolong dan bahan jadi.
5.      Badan usaha jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan kenikmatan, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan.

2.3 Peran badan usaha dalam perusahaan indonesia
2.3.1.   Secara Umum
1)      Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat.
2)      Sebagai suber penghasilan dan pendapatan masyarakat
Wadah yang dijadikan mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber pendapatan.
3)      Sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta pendukung dan penujang pendidikan
Membuka lapangan pekerjaan dan memberikan bantuan berupa beasiswa kepada pelajar.
4)      Sebagai sumber pendapatan Negara
Menambah produksi Nasional yang meningkatkan kesempatan kerja sehingga membantu pemerintah memperlancar perekonominan nasional.
5)      Sebagai agen pembagunan Nasional
Menanamkan modal yang berpeluang sebagai pembangunan biaya Nasional.
2.3.2.      Secara khusus
2.3.2.1  Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.      BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang – cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
2.      Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal
3.      BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak
4.      BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran
5.      BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
2.3.2.2  Peranan Badan Usaha Milik Swasta
1.      Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor
2.      Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
3.      Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
4.      Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
2.3.2.3  Peran Koperasi
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.4 Penggabungan Usaha dan Struktur Organisasi
2.4.1 Penggabungan Usaha.
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a)      Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
b)      Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
c) Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
v  Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a)      Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
b)      Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
·         Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
·         Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
·         Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
·         Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·         Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

c)      Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

d)     Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
e)      Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
f)       Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
g)      Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
h)      Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
i)        Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

2.4.2 Struktur Organisasi dan Implementasi dalam Perusahaan Bisnis
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, meisn, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.:

a) Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.

b) James D Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusi auntuk mencapai tujuan bersama.

c) Chester I Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

d) Stephen P Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.


2.4.2.1   IMPLEMENTASI STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN BISNIS
Pada sebuah perusahaan, pembuatan struktur organisasi perusahaan bukan hanya sekedar menggambarkan deskripsi terhadap wewenang dan tugas karyawan dalam sebuah organisasi tapi juga memberikan gambaran yang jelas terhadap kejelasan tanggung jawab, kejelasan kedudukan, dan kejelasan tugas.

2.4.2.2   STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
Meskipun tidak bisa disamaratakan, namun pada dasarnya ada beberapa fungsi perusahaan yang ditunjukkan dalam struktur organisasi perusahaan yang harus ada. Mengingat posisi tersebut memiliki peran penting dalam proses berjalannya sebuah organisasi perusahaan.

a)      General Manajer
Dalam sebuah perusahaan tugas dari general manajer adalah memimpin perusahaan.Selain itu, seorang general manajer memiliki tanggung jawab pada keseluruhan sistem yang berjalan dalam sebuah perusahaan. Dalam melaksanakan fungsinya, general manajer akan dibantu oleh beberapa manajer yang memiliki fungsi spesialisasi.
Kebijakan general manajer merupakan hal tertinggi yang harus dipatuhi oleh anggota perusahaan lainnya karena ia merupakan posisi tertinggi yang terdapat di dalam struktur organisasi perusahaan.

b)      Direktur/ division
Tugasnya adalah memimpin bagian khusus dalam perusahaan serta melakukan koordinasi antar divisi dan memberikan laporan kepada general manajer.Setiap bagian, tidak memiliki garis komando lintas divisi sehingga hanya bisa mengambil kebijakan pada masing-masing divisi. 
Seperti pada divisi marketing, tidak bisa memberikan intervensi kepada divisi keuangan. Yang bisa dilakukan adalah memberikan informasi dan masukan yang dibutuhkan pada bagian lain.
Oleh karena itu, direktur memiliki tugas yang sangat terarah sehingga tanggung jawab yang diembannya pun harus mampu ditransparasikan kepada general manajer dan kepada divisi lain sebagai bukti adanya satu kesatuan visi dan misi dalam struktur organisasi perusahaan.

c)       General Affair
Merupakan bagian divisi yang bertugas untuk menyediakan segala kebutuhan dan perlengkapan guna menunjang aktivitas perusahaan. Seperti untuk mengurusi masalah seragam karyawan,mobil dinas, mess karyawan, pemeliharaan lingkungan kantor atau juga memilih mitra kesehatan dengan perusahaan.
Dalam struktur organisasi perusahaan, general affair ini juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam memajukan perusahaan karena tanpa keseragaman karyawan yang baik, maka perusahaan juga tidak akan terlihat rapi dan terkoordinasi.

d)     Personalia Department
Divisi ini memiliki tugas untuk menjaga kualitas sumber daya manusia perusahaan.Prosesnya dimulai dari masa perekrutan, penggantian jabatan, promosi dan mutasi karyawan, penilaian kinerja, pemberian penghargaan serta menjaga kinerja karyawan. Dalam proses perekrutan pegawai baru, pihak inilah yang berfungsi secara khusus untuk bisa memilih dan mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

e)      Accounting Departmen
Merupakan departemen yang bertugas untuk mencatat serta mengatur masalah keuangan perusahaan. Divisi ini juga bertugas untuk mengadakan audit atas kinerja yang sudah dilakukan divisi lain, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan khususnya di bidang keuangan, termasuk mengontrol keseimbangan keuangan perusahaan. Pada bagian ini, pegawai yang ditunjuk haruslah bersikap jujur dan teliti karena jika tidak, maka perusahaan akan kehilangan berbagai aset yang berpotensi memajukan perusahaan.

f)       Purchasing Department
Divisi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan manufaktur. Tugasnya adalah membeli bahan baku produksi. Selain itu divisi ini juga bertugas menjalin kerjasama dengan pihak supplier bahan baku guna menjamin kelangsungan proses produksi perusahaan.
Divisi inilah yang bertanggung jawab terhadap proses praproduksi perusahaan agar bisa menghasilkan produk barang atau jasa yang baik, yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan.

g)      Marketing Department
Divisi marketing merupakan divisi ujung tombak perusahaan.Sebab, tugas divisi ini adalah memasarkan semua produk yang dihasilkan oleh perusahaan.Dengan demikian, perusahaan bisa mendapatkan keuntungan jika produk yang mereka hasilkan bisa laku di pasaran. Perusahaan dengan divisi marketing yang baik akan mendapatkan hasil yang baik pula. Oleh sebab itulah banyak perusahaan yang mencari pegawai untuk posisi marketing dengan syarat-syarat pandai berkomunikasi, serta menarik secara penampilan karena kedua hal tersebut yang mampu meningkatkan daya tarik klien terhadap produk perusahaan tersebut.

h)      R & D Development
Fungsi dari divisi ini adalah melakukan penelitian serta mengembangkannya. Penelitian yang dilakukan menyangkut semua kebutuhan perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Seperti melakukan penelitian mengenai produk apa yang pada saat ini dibutuhkan oleh masyarakat, atau juga melakukan penelitian mengenai persepsi masyarakat atas produk yang dihasilkan perusahaan. Hasil dari penelitian tersebut akan digunakan untuk menciptakan sebuah sistem baru yang lebih baik bagi proses yang ada di perusahaan.

i)        Quality Assurance Department
Di perusahaan manufaktur divisi ini bertugas untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan perusahaan sebelum dipasarkan ke tengah masyarakat. Produk yang tidak sesuai standar, akan dipisahkan untuk kemudian dikelompokkan ke dalam golongan produk gagal. Di perusahaan jasa, seperti bank tugas dari divisi ini adalah melakukan pengawasan atas sistem yang dijalankan dalam proses pelayanan pada nasabah. Dengan demikian, semua nasabah bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.  

j)        Maintenance Deparment
Divisi ini biasanya disiapkan bagi perusahaan manufaktur atau juga bagi perusahaan yang memiliki kantor sendiri. Sementara bagi perusahaan yang gedung kantornya masih bergabung dengan perusahaan lain secara menyewa, biasanya meniadakan divisi ini. Sebab divisi ini bertugas memelihara perangkat yang terkait proses operasional perusahaan. Seperti menjaga mesin produksi, instalasi listrik,  pendingin atau menjaga perangkat komputer. oleh karenanya, tidak semua perusahaan memiliki divisi ini, khususnya perusahaan jasa dan perusahaan yang gedung kantornya masih dalam status sewa.  

k)      Public Relation Department
Fungsi dari divisi ini adalah menjadi perwajahan perusahaan dan penciptaan citra perusahaan.khususnya dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan pihak eksternal perusahaan yang terkait dengan operasional perusahaan. Salah satu fungsinya adalah memberikan keterangan pers kepada wartawan apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Pemahaman akan struktur organisasi perusahaan beserta kewajiban atas peran masing-masing adalah sebuah keniscayaan dan sangat mempengaruhi laju pertumbuhan perusahaan.



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan peruasahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikanya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan. Peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan serta menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah dibidang ekonomi.

4.2. Saran
Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampur adukan badan usaha dan perusahan, namun dalam perbedaan itu seharusnya perusahaan dan badan usaha harus saling melengkapi dan mendukung guna meningkatkan stabilitas perekonomian nasional, sebab badan usaha dan perusahaan serta termasuk koperasi merupakan badan penyokong ekonomi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar